Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri membantah tuduhan sejumlah kalangan bahwa penahanan dan penetapan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai tersangka bermotif dendam dari Mabes Polri.
"Saya bilang dari awal, Pak Susno adalah anggota saya. Dari awal waktu di DPR saya sampaikan ini juga jadi beban berat kita. Apa pun, Pak Susno adalah anggota saya, jadi namanya balas dendam itu keliru besar," kata Kapolri di Jakarta, Selasa (11/5) siang.
Kapolri juga mengatakan tidak ada motif untuk menjebak Susno dari Mabes Polri dan mempersilahkan Susno mencari perlindungan hukum kepada siapapun. "Proses tetap akan berlanjut. Lihat saja di praperadilan, semua secara transparan," katanya.(JUM/Ant)
"Saya bilang dari awal, Pak Susno adalah anggota saya. Dari awal waktu di DPR saya sampaikan ini juga jadi beban berat kita. Apa pun, Pak Susno adalah anggota saya, jadi namanya balas dendam itu keliru besar," kata Kapolri di Jakarta, Selasa (11/5) siang.
Kapolri juga mengatakan tidak ada motif untuk menjebak Susno dari Mabes Polri dan mempersilahkan Susno mencari perlindungan hukum kepada siapapun. "Proses tetap akan berlanjut. Lihat saja di praperadilan, semua secara transparan," katanya.(JUM/Ant)